A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia baik masyarakat swasta maupun pemerintah.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan sistem kesehatan nasional yang menjadi acuan dalam penyusunan GBHN Bidang Kesehatan, Penyusunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Mutu pelayanan sangat dipengaruhi oleh kualitas, sarana fisik, sumber daya manusia yang tersedia, sarana penunjang, proses pelayanan dan konpensasi yang diterima serta harapan masyarakat pengguna jasa rumah sakit.
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Kegiatan-kegiatan dibidang kesehatan sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Tujuan dari pelayanan pasien adalah untuk membantu menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien, namun dalam hubungan ini terkadang muncul risiko yang tidak diinginkan. Untuk mengurangi timbulnya risiko dan menentukan terapi yang tepat teknologi kedokteran sangat banyak membantu, Dalam penentuan terapi tenaga kesehatan memerlukan bantuan dari tenaga laboratorium lainnya supaya terdapat akurasi diagnosa dan ketapatan pemilihan terapi. Terapi yang dilakukan oleh dokter merupakan upaya maksimal yang tidak menjanjikan secara pasti kesembuhan pasien, karena perikatan yang timbul bukan memastikan suatu prestasi yang sudah dapat diukur sebelumnya (inspanning verbintenis)
Salah satu tujuan hukum kesehatan adalah melindungi kepentingan-kepentingan pasien, di samping tujuan lainnya seperti mengembangkan kwalitas profesi tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya baik pasien maupun dokter membutuhkan adanya perlindungan hukum, bagi pasien hal itu bisa melindungi dirinya dari kesalahan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, sedangkan bagi tenaga kesehatan hal itu sangat dibutuhkan untuk ketenangan dan keamanan dia dalam melakukan profesinya. Sejauh ini perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan diatur oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun tidak secara khusus mengatur tentang tenaga laboratorium.
Menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pada pasal 27 ayat (1) telah dengan tegas menyatakan bahwa Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Dalam pasal 21 PP 32/96 bahkan menegaskan bahwa mematuhi standar profesi dalam melaksanakan pekerjaannya adalah suatu kewajiban. Pasal 23 nya menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sudah dijamin oleh ketentuan perundang-undangann yang berlaku secara umum, disamping perlindungan lain yang juga bisa diterimanya seperti adanya kompensasi terhadap resiko yang dihadapinya ketika melakukan pekerjaan. Namun ketentuan secara rinci tentang kompensasi ini belum meliputi kepada semua tenaga kesehatan ataupun tenaga laboratorium yang lainnya.
Untuk menghindarkan diri dari segala kemungkinan tuntutan hukum dari pasien maka perlu kiranya segera dibuat standar profesi bagi setiap tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya masing-masing, sebab proses demokratisasi yang berjalan membuat masyarakat sadar akan hak-hak mereka.
Paket seminar nasional yang diadakan oleh DPW PATELKI DIY termasuk didalamnya adalah seminar teknis “ PERAN PENYAKIT PERIODONTAL PADA PROGRESI PENYAKIT SISTEMIK : Aspek Klinis dan Laborat”
Periodontitis adalah proses inflamatori kronis yang dikarakterisasi karena adanya paparan bakteri dan pelepasan berbagai produk toksik (vesikula ekstraselular dan lipopolisakarida [LPS]) oleh pathogen periodontal, dan adanya respons imun inang yang terdiri dari infiltrasi selular neutrofil, makrofag dan limfosit, dan pelepasan sitokin seperti TNF-α, interleukin-1 (IL-1) dan IL-6. Faktor etiologi primer periodontitis adalah bakteri yang berakumulasi dalam sulkus gingiva. Porphyromonas gingivalis, suatu bakteri gram-negatif anaerob, berbentuk batang dan berpigmen hitam, diketahui sebagai salah satu pathogen utama periodontal karena sangat erat hubungannya dengan penyakit periodontal. Frekuensi P. gingivalis cukup jarang diisolasi dari periodontal sehat sehingga P. gingivalis tidak dipertimbangkan sebagai anggota flora normal oral.
Porphyromonas gingivalis mempertunjukkan sifat patogeniknya tidak hanya pada penyakit periodontal tetapi juga pada penyakit sistemik seperti tonsilitis, pneumonia, endokarditis, septikemia dan kelahiran prematur. Temuan ini mengindikasikan bahwa pathogen periodontal bisa berperan dalam perkembangan dan progresi penyakit sistemik.
B. TUJUAN
1. Mendapatkan informasi tentang peran penyakit periodontal pada progresi penyakit sistemik : aspek klinik dan laboratorik
2. Mendapatkan informasi tentang pemeriksaan laboratorium penanda tumor serta teknologi terbaru
3. Mendapatkan informasi dan masukan mengenai dugaan malpraktek di bidang laboratorium kesehatan dan perlindungan hukum bagi analis kesehatan serta aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan di bidang laboratorium kesehatan
4. Mendapatkan informasi dan masukan mengenai kewenangan analis kesehatan sebagai pelaksana plebotomi
5. Mendapatkan informasi dan masukan tentang peran organisasi profesi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya yang melakukan malpraktek.
II. NAMA KEGIATAN
“Seminar Nasional Analis Kesehatan”
III. TEMA dan BENTUK KEGIATAN
“ASPEK HUKUM PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA ANALIS KESEHATAN SESUAI SISTEM HUKUM DI INDONESIA”
Bentuk kegiatan yaitu seminar (presentasi materi, diskusi, tanya jawab dan eksekutif summary) ; Seminar Teknis Laboratorium dan Seminar Malpraktek Analis Kesehatan
IV. TEMPAT & TANGGAL KEGIATAN
Seluruh kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional akan dilaksanakan secara selama 2 (dua) hari yang akan dimulai pada hari Rabu – Kamis, 26 – 27 Mei 2010. Sebagai sentral kegiatan mengambil tempat di Gedung UC UGM Yogyakarta.
V. BIAYA PENDAFTARAN
Peserta umum 1 kali seminar Rp. 150.000,00
Peserta umum 2 kali seminar Rp. 250.000,00
Peserta mahasiswa 1 kali seminar Rp. 100.000,00
VII. PENUTUP
Tujuan pembangunan kesehatan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia baik masyarakat swasta maupun pemerintah.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan sistem kesehatan nasional yang menjadi acuan dalam penyusunan GBHN Bidang Kesehatan, Penyusunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Mutu pelayanan sangat dipengaruhi oleh kualitas, sarana fisik, sumber daya manusia yang tersedia, sarana penunjang, proses pelayanan dan konpensasi yang diterima serta harapan masyarakat pengguna jasa rumah sakit.
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Kegiatan-kegiatan dibidang kesehatan sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Tujuan dari pelayanan pasien adalah untuk membantu menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien, namun dalam hubungan ini terkadang muncul risiko yang tidak diinginkan. Untuk mengurangi timbulnya risiko dan menentukan terapi yang tepat teknologi kedokteran sangat banyak membantu, Dalam penentuan terapi tenaga kesehatan memerlukan bantuan dari tenaga laboratorium lainnya supaya terdapat akurasi diagnosa dan ketapatan pemilihan terapi. Terapi yang dilakukan oleh dokter merupakan upaya maksimal yang tidak menjanjikan secara pasti kesembuhan pasien, karena perikatan yang timbul bukan memastikan suatu prestasi yang sudah dapat diukur sebelumnya (inspanning verbintenis)
Salah satu tujuan hukum kesehatan adalah melindungi kepentingan-kepentingan pasien, di samping tujuan lainnya seperti mengembangkan kwalitas profesi tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya baik pasien maupun dokter membutuhkan adanya perlindungan hukum, bagi pasien hal itu bisa melindungi dirinya dari kesalahan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, sedangkan bagi tenaga kesehatan hal itu sangat dibutuhkan untuk ketenangan dan keamanan dia dalam melakukan profesinya. Sejauh ini perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan diatur oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun tidak secara khusus mengatur tentang tenaga laboratorium.
Menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pada pasal 27 ayat (1) telah dengan tegas menyatakan bahwa Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Dalam pasal 21 PP 32/96 bahkan menegaskan bahwa mematuhi standar profesi dalam melaksanakan pekerjaannya adalah suatu kewajiban. Pasal 23 nya menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sudah dijamin oleh ketentuan perundang-undangann yang berlaku secara umum, disamping perlindungan lain yang juga bisa diterimanya seperti adanya kompensasi terhadap resiko yang dihadapinya ketika melakukan pekerjaan. Namun ketentuan secara rinci tentang kompensasi ini belum meliputi kepada semua tenaga kesehatan ataupun tenaga laboratorium yang lainnya.
Untuk menghindarkan diri dari segala kemungkinan tuntutan hukum dari pasien maka perlu kiranya segera dibuat standar profesi bagi setiap tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya masing-masing, sebab proses demokratisasi yang berjalan membuat masyarakat sadar akan hak-hak mereka.
Paket seminar nasional yang diadakan oleh DPW PATELKI DIY termasuk didalamnya adalah seminar teknis “ PERAN PENYAKIT PERIODONTAL PADA PROGRESI PENYAKIT SISTEMIK : Aspek Klinis dan Laborat”
Periodontitis adalah proses inflamatori kronis yang dikarakterisasi karena adanya paparan bakteri dan pelepasan berbagai produk toksik (vesikula ekstraselular dan lipopolisakarida [LPS]) oleh pathogen periodontal, dan adanya respons imun inang yang terdiri dari infiltrasi selular neutrofil, makrofag dan limfosit, dan pelepasan sitokin seperti TNF-α, interleukin-1 (IL-1) dan IL-6. Faktor etiologi primer periodontitis adalah bakteri yang berakumulasi dalam sulkus gingiva. Porphyromonas gingivalis, suatu bakteri gram-negatif anaerob, berbentuk batang dan berpigmen hitam, diketahui sebagai salah satu pathogen utama periodontal karena sangat erat hubungannya dengan penyakit periodontal. Frekuensi P. gingivalis cukup jarang diisolasi dari periodontal sehat sehingga P. gingivalis tidak dipertimbangkan sebagai anggota flora normal oral.
Porphyromonas gingivalis mempertunjukkan sifat patogeniknya tidak hanya pada penyakit periodontal tetapi juga pada penyakit sistemik seperti tonsilitis, pneumonia, endokarditis, septikemia dan kelahiran prematur. Temuan ini mengindikasikan bahwa pathogen periodontal bisa berperan dalam perkembangan dan progresi penyakit sistemik.
B. TUJUAN
1. Mendapatkan informasi tentang peran penyakit periodontal pada progresi penyakit sistemik : aspek klinik dan laboratorik
2. Mendapatkan informasi tentang pemeriksaan laboratorium penanda tumor serta teknologi terbaru
3. Mendapatkan informasi dan masukan mengenai dugaan malpraktek di bidang laboratorium kesehatan dan perlindungan hukum bagi analis kesehatan serta aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan di bidang laboratorium kesehatan
4. Mendapatkan informasi dan masukan mengenai kewenangan analis kesehatan sebagai pelaksana plebotomi
5. Mendapatkan informasi dan masukan tentang peran organisasi profesi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya yang melakukan malpraktek.
II. NAMA KEGIATAN
“Seminar Nasional Analis Kesehatan”
III. TEMA dan BENTUK KEGIATAN
“ASPEK HUKUM PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA ANALIS KESEHATAN SESUAI SISTEM HUKUM DI INDONESIA”
Bentuk kegiatan yaitu seminar (presentasi materi, diskusi, tanya jawab dan eksekutif summary) ; Seminar Teknis Laboratorium dan Seminar Malpraktek Analis Kesehatan
IV. TEMPAT & TANGGAL KEGIATAN
Seluruh kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional akan dilaksanakan secara selama 2 (dua) hari yang akan dimulai pada hari Rabu – Kamis, 26 – 27 Mei 2010. Sebagai sentral kegiatan mengambil tempat di Gedung UC UGM Yogyakarta.
V. BIAYA PENDAFTARAN
Peserta umum 1 kali seminar Rp. 150.000,00
Peserta umum 2 kali seminar Rp. 250.000,00
Peserta mahasiswa 1 kali seminar Rp. 100.000,00
VII. PENUTUP
Demikian usulan kegiatan yang disusun sebagai upaya DPW PATELKI DIY sebagai organisasi profesi analis kesehatan yang mampu mengakomodir kepentingan anggota dalam meningkatkan kapasitas dirinya dan mampu berpartisipasi dalam membuat perubahan perilaku kesehatan dimasyarakat menuju jalan yang lebih baik. Kami berharap kepada lembaga/instansi yang berkepentingan untuk dapat turut serta mendukung kesuksesan kegiatan dalam bentuk sumbangan saran dan materi.
Salam PATELKI......